Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pelatihan peningkatan kualitas tembakau; b. penanganan panen dan pasca panen; c. penerapan inovasi teknis; dan/atau d. dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. (2) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi kegiatan: a. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian
sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok; b. penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah; c. penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah; d. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah; e. pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/atau f. penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. (3) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan: a. pemberian bantuan; dan b. peningkatan keterampilan kerja. (4) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada: a. buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. bantuan langsung tunai; dan/atau b. bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau. (6) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. pelatihan keterampilan kerja; b. bantuan modal usaha; dan/atau c. bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan
prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (7) Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (8) Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (9) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. (10) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
