PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan: a. program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat; b. program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mendukung:
- bidang kesejahteraan masyarakat; dan
- bidang penegakan hukum; c. program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk mendukung:
- bidang kesejahteraan masyarakat; dan
- bidang kesehatan; dan
d. program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. (2) Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.
