PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH dikenakan terhadap Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada DOB. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan
sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan DOB.
