PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan serta Kepala Daerah Otonom Baru dapat melakukan rekonsiliasi data secara bersama-sama untuk memastikan realisasi penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sampai ke RKU DOB, setelah diterbitkannya SP2D penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
