PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) KPA Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dari Rekening Kas Umum Negara ke RKU DOB.
(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH MENETAPKAN PPK dan PPSPM Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
