PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR...
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp336.391,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
