Pasal 5
(1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain : a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; dan/atau c. Wajib Pajak Lainnya, dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UNDANG-UNDANG PPh atas penghasilan neto fiskal berdasarkan Rencana Kerja
dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). (2) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan.
