Pasal 25
adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum disahkan, maka besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebelumnya. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan: a. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan pengesahan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut
dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan. (4) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar, atas kekurangan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25: a. wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan; dan b. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG KUP. (5) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil, atas kelebihan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa-Masa Pajak berikutnya.
