Pasal 2
(1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG PPh dan Pasal 23 UNDANG-UNDANG PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG PPh; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a. Wajib Pajak Baru; b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan c. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
