PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
