PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 5
(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
