PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah. (2) Alokasi anggaran Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan APBN Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.
