PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 2
BAB 2 — PANITIA SELEKSI
(1) Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. ditentukan berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang; dan c. dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
- tidak memiliki konflik kepentingan; dan
- menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
