Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN SELEKSI CALON KSA
(1) Panitia seleksi menyampaikan RfP kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) RfP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan kerangka acuan kerja (terms of reference) yang berisi informasi mengenai kriteria L/FP yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
(3) L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan calon KSA kepada panitia seleksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian RfP. (4) Apabila sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan seluruh calon KSA yang menerima RfP telah menyampaikan jawaban berupa L/FP atau pernyataan penolakan, proses seleksi calon KSA dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (5) Dalam hal jumlah calon KSA yang menyampaikan L/FP kurang dari 2 (dua), panitia seleksi meminta kepada Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah untuk menyampaikan Shortlist Tambahan kepada panitia seleksi. (6) Berdasarkan Shortlist Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, panitia seleksi menyampaikan RfP kedua kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist Tambahan. (7) Calon KSA yang masuk dalam Shortlist Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan L/FP kepada panitia seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian RfP kedua. (8) Dalam hal pada saat penyampaian RfP kedua terdapat paling sedikit 1 (satu) calon KSA yang menyampaikan L/FP, seleksi calon KSA dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (9) Dalam hal panitia seleksi calon KSA telah menyampaikan RfP dan RfP kedua namun tidak terdapat calon KSA yang menyampaikan L/FP, seleksi calon KSA tersebut dinyatakan gagal.
