PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DEFINNITIF BEA PEROLEHAN HAK...
Pasal 3
(1) Penyaluran alokasi BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran alokasi BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan II.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
