Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengguna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. peneliti, perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal dari unit penyelenggara teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam rangka penugasan; b. wirausaha baru; c. industri mikro dan kecil dengan kriteria yang tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku; d. industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi kahar; dan e. siswa atau mahasiswa dengan ketentuan sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.
