PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
