Pasal 8
BAB 3 — PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PEMERIKSAAN FISIK
(1) Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal : a. pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor; b. pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau c. Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. (2) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor.
