Pasal 29
BAB 9 — PENGEMBALIAN
(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dalam hal : a. barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; b. kesalahan tata usaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor; c. kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai; d. kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; e. kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
f. kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak. (3) Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Bea Keluar (SKPBK); b. tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau c. tanggal diterimanya
putusan atau
penetapan Pengadilan Pajak oleh Kepala Kantor Pabean dari Pengadilan Pajak, dalam hal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
