PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 6
BAB 3 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pejabat yang menangani daftar hadir elektronik menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id
