PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-09-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
