Pasal 2
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran dan unsur- unsur penunjang. (2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hal-hal yang meringankan dan memberatkan. (3) Dalam menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin, Pejabat Pemeriksa menggunakan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin. (4) Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. para pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pendelegasian wewenang kepada para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal yang berdasarkan Surat Tugas/Perintah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
