Pasal 51
BAB 8 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat membuat pernyataan tanggung jawab atas LKPP. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai SAP. (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (4) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format dalam Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
