Pasal 45
BAB 5 — LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA PEMERINTAH PUSAT
(1) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan atas BMN yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pengelola Barang. (2) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) semesteran dan tahunan per kementerian negara/lembaga, yang datanya berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) Semesteran dan Tahunan berdasarkan hasil penggabungan dari laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penyusunan LKPP dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
