PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas: a. UAKPB; b. UAPPB-W; c. UAPPB-E1; dan d. UAPB.
