PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (2) SABUN memproses transaksi keuangan dan/atau barang yang dikelola oleh BUN. (3) SABUN terdiri atas: a. SiAP; b. SAUP; c. SIKUBAH; d. SAIP; e. SAPPP; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. SATD; g. SABS; h. SABL; i. SATK; dan j. SAPBL. (4) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan oleh BUN selaku pengelola kas. (5) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf j digunakan oleh BUN selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya.
