Pasal 14
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SABS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi. (2) SABS memproses transaksi keuangan dan/atau barang yang terkait dengan subsidi pemerintah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SABS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
