Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar. (b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System Classification of goods in the Nomenclature shall be governed by the following principles: The titles of Sections, Chapters and sub-Chapters are provided for ease of reference only; for legal purposes, classification shall be determined according to the terms of the headings and any relative Section or Chapter Notes and, provided such headings or Notes do not otherwise require, according to the following provisions. (a) Any reference to a heading to an article shall be taken to include a reference to that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, the incomplete or unfinished article has the essential character of the complete or finished article. It shall also be taken to include a reference to that article complete or finished (or falling to be classified as complete or finished by virtue of this Rule), presented unassembled or disassembled. (b) Any reference in a heading to a material or substance shall be taken to include a reference to mixtures or combinations of that material or substance with other materials or substances. Any reference to goods of a given material or substance shall be taken to include a reference to goods consisting wholly or partly of such material or substance. The classification of goods consisting of more than one material or substance shall be according to the principles of Rule 3. When by application of Rule 2 (b) or for any other reason, goods are, prima facie, classifiable under two or more headings, classification shall be effected as follows: The heading which provides the most specific description shall be preferred to headings providing a more general description. However, when two or more headings each refer to part only of the materials or substances contained in mixed or composite goods or to part only of the items in a set put up for retail sale, those headings are to be regarded as equally specific in www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan. Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini: Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya. Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan relation to those goods, even if one of them gives a more complete or precise description of the goods. Mixtures, composite goods consisting of different materials or made up of different components, and goods put up in sets for retail sale, which cannot be classified by reference to 3 (a), shall be classified as if they consisted of the material or component which gives them their essential character, insofar as this criterion in applicable. When goods cannot be classified by reference to 3 (a) or 3 (b), they shall be classified under the heading which occurs last in numerical order among those which equally merit consideration. Goods which cannot be classified in accordance with the above Rules shall be classified under the heading appropriate to the goods to which they are most akin. In addition to the foregoing provisions, the following Rules shall apply in respect of the goods referred to therein: Camera cases, musical instrument cases, gun cases, drawing instrument cases, necklace cases and similar containers, specially shaped or fitted to contain a specific article or set of articles, suitable for long-term use and presented with the articles for which they are intended, shall be classified with such articles when of a kind normally sold therewith. This Rule does not, however, apply to containers which give the whole its essential character. Subject to the provisions of Rule 5 (a) above, packing materials and packing containers presented with the goods therein shall be classified with the goods if they are of a kind normally used for packing such goods. However, this provision is not binding when such packing materials or packing containers are clearly suitable for repetitive use. For legal purposes, the classification of goods in the subheadings of a heading shall be determined according to the terms of those subheadings and any related Subheading Notes and, mutatis mutandis, to the above Rules, on the understanding that only subheadings at the same level are comparable. For the purposes of this Rule the relative Section and Chapter Notes also apply, unless the context otherwise requires. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Bagian I Binatang hidup; produk hewani Catatan. Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam Bagian ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies tersebut. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi untuk produk "dikeringkan" dalam Nomenklatur ini, juga meliputi produk yang telah didehidrasi, dievaporasi atau dibeku-keringkan.
Bab 1 Binatang hidup Catatan. Bab ini meliputi semua binatang hidup kecuali: Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya, dari pos 03.01, 03.06, 03.07 atau 03.08; Kultur dari mikro-organisme dan produk lainnya dari pos 30.02; dan Binatang dari pos 95.08.
Section I Live animals; animal products Notes. Any reference in this Section to a particular genus or species of an animal, except where the context otherwise requires, includes a reference to the young of that genus or species. Except where the context otherwise requires, throughout the Nomenclature any reference to "dried" products also covers products which have been dehydrated, evaporated or freeze- dried.
Chapter 1 Live animals Note. This Chapter covers all live animals except: (a) Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates, of heading 03.01, 03.06, 03.07 or 03.08; (b) Cultures of micro-organisms and other products of heading 30.02; and (c) Animals of heading 95.08.
Bab 2 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan Catatan. Bab ini tidak meliputi: Produk dari jenis yang diuraikan dalam pos 02.01 sampai dengan 02.08, atau 02.10, tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia; Usus, kandung kemih atau lambung binatang (pos 05.04) atau darah binatang (pos 05.11 atau 30.02); atau Lemak hewani, selain produk dari pos 02.09 (Bab 15).
Chapter 2 Meat and edible meat offal Note. This Chapter does not cover: Products of the kinds described in headings 02.01 to 02.08, or 02.10, unfit or unsuitable for human consumption; Guts, bladders or stomachs of animals (heading 05.04) or animal blood (heading 05.11 or 30.02); or Animal fat, other than products of heading 02.09 (Chapter 15).
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bab 3 Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Binatang menyusui dari pos 01.06; (b) Daging binatang menyusui dari pos 01.06 (pos 02.08 atau 02.10); (c) Ikan (termasuk hati dan telurnya) atau krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, mati dan tidak layak atau tidak cocok untuk konsumsi manusia dengan alasan spesies atau kondisinya (Bab 5); tepung, tepung kasar atau pelet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, tidak layak untuk konsumsi manusia (pos 23.01); atau (d) Kaviar atau pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan (pos 16.04). 2.- Dalam Bab ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan sejumlah kecil bahan pengikat.
Chapter 3 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Mammals of heading 01.06; (b) Meat of mammals of heading 01.06 (heading 02.08 or 02.10); (c) Fish (including livers and roes thereof) or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, dead and unfit or unsuitable for human consumption by reason of either their species or their condition (Chapter 5); flours, meals or pellets of fish or of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, unfit for human consumption (heading 23.01); or (d) Caviar or caviar substitutes prepared from fish eggs (heading 16.04). 2.- In this Chapter the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a small quantity of binder.
Bab 4 Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang dapat dimakan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- Istilah "susu" berarti susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya. 2.- Untuk keperluan pos 04.05: (a) Istilah "mentega" berarti mentega alam, mentega whey atau mentega rekombinasi (segar, asin atau asam, termasuk mentega kaleng) diperoleh hanya dari susu, dengan kandungan lemak susu 80% atau lebih tetapi tidak lebih dari 95% menurut beratnya, mengandung susu padat bukan lemak maksimum 2% menurut beratnya dan mengandung air maksimum 16% menurut beratnya. Mentega tidak mengandung tambahan pengemulsi, tetapi dapat mengandung natrium klorida, pewarna makanan, garam penetral dan kultur bakteri penghasil asam laktat yang tidak berbahaya. (b) Istilah "dairy spread" berarti emulsi tipe air dalam minyak yang dapat dioleskan, mengandung lemak susu sebagai satu-satunya lemak dalam produk tersebut, dengan kandungan lemak susu 39% atau lebih tetapi kurang dari 80% menurut beratnya. Chapter 4 Dairy produce; birds' eggs; natural honey; edible products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes. 1.- The expression "milk" means full cream milk or partially or completely skimmed milk. 2.- For the purposes of heading 04.05: (a) The term "butter" means natural butter, whey butter or recombined butter (fresh, salted or rancid, including canned butter) derived exclusively from milk, with a milkfat content of 80% or more but not more than 95% by weight, a maximum milk solids-not-fat content of 2% by weight and a maximum water content of 16% by weight. Butter does not contain added emulsifiers, but may contain sodium chloride, food colours, neutralising salts and cultures of harmless lactid-acid-producing bacteria. (b) The expression "dairy spreads" means a spreadable emulsion of the water-in-oil type, containing milkfat as the only fat in the product, with a milkfat content of 39% or more but less than 80% by weight. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 3.- Produk yang diperoleh dengan pengonsentrasian whey dan dengan penambahan susu atau lemak susu, diklasifikasikan sebagai keju dalam pos 04.06 asalkan memenuhi tiga karakteristik berikut: (a) mengandung lemak susu 5% atau lebih, menurut berat dalam keadaan kering; (b) mengandung bahan kering, sekurang-kurangnya 70% tetapi tidak melebihi 85% menurut beratnya; dan (c) Dibentuk atau dapat dibentuk. 4.- Bab ini tidak meliputi: (a) Produk yang diperoleh dari whey, mengandung laktosa lebih dari 95% menurut beratnya, dinyatakan sebagai laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (pos 17.02); atau (b) Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dalam keadaan kering) (pos 35.02) atau globulin (pos 35.04). Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 0404.10, istilah "whey dimodifikasi" berarti produk yang terdiri dari unsur utama whey, yaitu, whey yang telah dihilangkan seluruh atau sebagian laktosa, protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan unsur whey alam, dan produk yang diperoleh dengan pencampuran unsur utama whey alam. 2.- Untuk keperluan subpos 0405.10 istilah "mentega" tidak termasuk mentega atau ghee yang didehidrasi (subpos 0405.90).
3.- Products obtained by the concentration of whey and with the addition of milk or milkfat are to be classified as cheese in heading 04.06 provided that they have the three following characteristics: (a) a milkfat content, by weight of the dry matter, of 5% or more; (b) a dry matter content, by weight, of at least 70% but not exceeding 85%; and (c) they are moulded or capable of being moulded. 4.- This Chapter does not cover: (a) Products obtained from whey, containing by weight more than 95% lactose, expressed as anhydrous lactose calculated on the dry matter (heading 17.02); or (b) Albumins (including concentrates of two or more whey proteins, containing by weight more than 80% whey proteins, calculated on the dry matter) (heading 35.02) or globulins (heading 35.04). Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 0404.10, the expression "modified whey" means products consisting of whey constituents, that is, whey from which all or part of the lactose, proteins or minerals have been removed, whey to which natural whey constituents have been added, and products obtained by mixing natural whey constituents. 2.- For the purposes of subheading 0405.10 the term “butter” does not include dehydrated butter or ghee (subheading 0405.90)
Bab 5 Produk hewani, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Produk yang dapat dimakan (selain usus, kandung kemih dan lambung binatang, utuh dan potongannya serta darah binatang, cair atau kering); (b) Jangat atau kulit (termasuk kulit berbulu) selain barang dari pos 05.05 serta reja dan sisa semacam itu dari jangat atau kulit mentah dari pos 05.11 (Bab 41 atau 43); (c) Bahan tekstil hewani, selain bulu kuda dan sisa bulu kuda (Bagian XI); atau (d) Simpul dan jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03). Chapter 5 Products of animal origin, not elsewhere specified or included Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Edible products (other than guts, bladders and stomachs of animals, whole and pieces thereof, and animal blood, liquid or dried); (b) Hides or skins (including furskins) other than goods of heading 05.05 and parings and similar waste of raw hides or skins of heading 05.11 (Chapter 41 or 43); (c) Animal textile materials, other than horsehair and horsehair waste (Section XI); or (d) Prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03). www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 2.- Untuk keperluan pos 05.01, penyortiran bulu menurut panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing tidak disusun menjadi satu) harus dianggap bukan merupakan proses pengerjaan. 3.- Dalam Nomenklatur ini, taring gajah, taring kuda nil, taring beruang laut, taring narwhal dan taring babi hutan, cula badak serta gigi semua binatang dianggap sebagai "gading". 4.- Dalam Nomenklatur ini, istilah "bulu kuda" berarti bulu tengkuk dan ekor binatang jenis kuda atau lembu.
2.- For the purposes of heading 05.01, the sorting of hair by length (provided the root ends and tip ends respectively are not arranged together) shall be deemed not to constitute working. 3.- Throughout this Nomenclature, elephant, hippopotamus, walrus, narwhal and wild boar tusks, rhinoceros horns and the teeth of all animals are regarded as "ivory". 4.- Throughout the Nomenclature the expression "horsehair" means hair of the manes and tails of equine or bovine animals.
Bagian II Produk nabati Catatan. 1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak melebihi 3% menurut beratnya.
Bab 6 Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya; bunga potong dan daun ornamen Catatan. 1.- Berdasarkan bagian kedua dari pos 06.01, Bab ini meliputi hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari jenis yang biasa dipasok oleh penjual bibit tanaman atau pedagang bunga untuk ditanam atau dipakai sebagai ornamen; namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk lainnya dari Bab 7. 2.- Setiap referensi mengenai barang dari berbagai jenis dalam pos 06.03 atau 06.04 harus diartikan meliputi karangan bunga, keranjang bunga, rangkaian bunga dan barang semacam itu yang seluruhnya atau sebagian dibuat dari barang jenis tersebut, tanpa memperhitungan aksesori dari bahan lainnya. Namun demikian, pos ini tidak meliputi kolase atau plakat hiasan semacam itu dari pos 97.01.
Section II Vegetable products Note. 1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3% by weight.
Chapter 6 Live trees and other plants; bulbs, roots and the like; cut flowers and ornamental foliage Notes. 1.- Subject to the second part of heading 06.01, this Chapter covers only live trees and goods (including seedling vegetables) of a kind commonly supplied by nursery gardeners or florists for planting or for ornamental use; nevertheless it does not include potatoes, onions, shallots, garlic or other products of Chapter 7. 2.- Any reference in heading 06.03 or 06.04 to goods of any kind shall be construed as including a reference to bouquets, floral baskets, wreaths and similar articles made wholly or partly of goods of that kind, account not being taken of accessories of other materials. However, these headings do not include collages or similar decorative plaques of heading 97.01.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bab 7 Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi produk makanan ternak dari pos 12.14. 2.- Dalam pos 07.09, 07.10, 07.11 dan 07.12 kata "sayuran" meliputi jamur, cendawan tanah, buah zaitun, kaper, labu sumsum, labu kuning, terong, jagung manis (Zea mays var. saccharata), buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta, adas pedas, parsley, chervil, tarragon, cress dan marjoram manis (Majorana hortensis atau Origanum majorana) yang dapat dimakan. 3.- Pos 07.12 meliputi semua sayuran kering dari jenis yang digolongkan dalam pos 07.01 sampai dengan 07.11, selain: (a) sayuran polongan kering, dikupas (pos 07.13); (b) jagung manis dalam bentuk yang dirinci dalam pos 11.02 sampai dengan 11.04; (c) tepung, tepung kasar, bubuk, serpih, butir dan pelet kentang (pos 11.05); (d) tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sayuran polongan kering dari pos 07.13 (pos 11.06). 4.- Namun demikian, buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk tidak termasuk dalam Bab ini (pos 09.04).
Chapter 7 Edible vegetables and certain roots and tubers Notes. 1.- This Chapter does not cover forage products of heading 12.14. 2.- In headings 07.09, 07.10, 07.11 and 07.12 the word "vegetables" includes edible mushrooms, truffles, olives, capers, marrows, pumpkins, aubergines, sweet corn (Zea mays var.saccharata), fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, fennel, parsley, chervil, tarragon, cress and sweet marjoram (Majorana hortensis or Origanum majorana). 3.- Heading 07.12 covers all dried vegetables of the kinds falling in headings 07.01 to 07.11, other than: (a) dried leguminous vegetables, shelled (heading 07.13); (b) sweet corn in the forms specified in headings 11.02 to 11.04; (c) flour, meal, powder, flakes, granules and pellets of potatoes (heading 11.05); (d) flour, meal and powder of the dried leguminous vegetables of heading 07.13 (heading 11.06). 4.- However, dried or crushed or ground fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta are excluded from this Chapter (heading 09.04).
Bab 8 Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari buah jeruk atau melon Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi buah atau buah bertempurung yang tidak dapat dimakan. 2.- Buah dan buah bertempurung yang didinginkan harus diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagai buah dan buah bertempurung segar. 3.- Buah dan buah bertempurung dikeringkan dari Bab ini dapat direhidrasi sebagian, atau dikerjakan untuk keperluan berikut ini: (a) Untuk pengawetan atau stabilisasi tambahan (misalnya, dengan pemanasan sedang, sulfurisasi, penambahan asam sorbat atau kalium sorbat); (b) Untuk meningkatkan atau mempertahankan penampilannya (misalnya, dengan penambahan minyak nabati atau sejumlah kecil sirup glukosa), asalkan tetap memperlihatkan karakter dari buah atau buah bertempurung dikeringkan.
Chapter 8 Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons Notes. 1.- This Chapter does not cover inedible nuts or fruits. 2.- Chilled fruits and nuts are to be classified in the same headings as the corresponding fresh fruits and nuts. 3.- Dried fruit or dried nuts of this Chapter may be partially rehydrated, or treated for the following purposes: (a) For additional preservation or stabilisation (for example, by moderate heat treatment, sulphuring, the addition of sorbic acid or potassium sorbate), (b) To improve or maintain their appearance (for example, by the addition of vegetable oil or small quantities of glucose syrup), provided that they retain the character of dried fruit or dried nuts.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bab 9 Kopi, teh, mate dan rempah-rempah Catatan. 1.- Campuran dari produk pada pos 09.04 sampai dengan 09.10 harus diklasifikasikan sebagai berikut: (a) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang sama harus diklasifikasikan pada pos tersebut; (b) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang berlainan harus diklasifikasikan pada pos 09.10. Penambahan bahan lain ke dalam produk dari pos 09.04 sampai dengan 09.10 (atau ke dalam campuran seperti yang dimaksud dalam paragraf (a) atau (b) di atas) tidak mempengaruhi klasifikasinya asalkan hasil campurannya tetap memiliki karakter utama dari barang dimaksud dalam pos tersebut. Apabila tidak, maka campuran semacam itu tidak diklasifikasikan dalam Bab ini; campuran tersebut yang merupakan campuran bumbu atau campuran bahan penyedap diklasifikasikan dalam pos 21.03. 2.- Bab ini tidak meliputi lada Cubeb (Piper cubeba) dan produk lainnya dari pos 12.11.
Chapter 9 Coffee, tea, mate and spices Notes. 1.- Mixtures of the products of headings 09.04 to 09.10 are to be classified as follows: (a) Mixtures of two or more of the products of the same heading are to be classified in that heading; (b) Mixtures of two or more of the products of different headings are to be classified in heading 09.10. The addition of other substances to the products of headings 09.04 to 09.10 (or to the mixtures referred to in paragraph (a) or (b) above) shall not affect their classification provided the resulting mixtures retain the essential character of the goods of those headings. Otherwise such mixtures are not classified in this Chapter; those constituting mixed condiments or mixed seasonings are classified in heading 21.03. 2.- This Chapter does not cover Cubeb pepper (Piper cubeba) or other products of heading 12.11.
Bab 10 Serealia Catatan. 1.- (A) Produk yang dirinci dalam pos pada Bab ini harus diklasifikasikan dalam pos tersebut hanya apabila terdapat butiran, dalam bentuk bulir atau dengan tangkainya maupun tidak. (B) Bab ini tidak meliputi butiran yang telah dikuliti atau dikerjakan secara lain. Namun demikian, padi dikuliti, digiling, disosoh, dikilapkan, setengah matang, atau pecah, tetap diklasifikasikan dalam pos 10.06. 2.- Pos 10.05 tidak meliputi jagung manis (Bab 7). Catatan Subpos. 1.- Istilah "gandum durum" berarti gandum dari spesies Triticum durum dan hibrida yang diperoleh dari penyilangan antara jenis dari Triticum durum yang mempunyai nomor kromosom sama (28) seperti spesies itu.
Chapter 10 Cereals Notes. 1.- (A) The products specified in the headings of this Chapter are to be classified in those headings only if grains are present, whether or not in the ear or on the stalk. (B) The Chapter does not cover grains which have been hulled or otherwise worked. However, rice, husked, milled, polished, glazed, parboiled or broken remains classified in heading 10.06. 2.- Heading 10.05 does not cover sweet corn ( Chapter 7) . Subheading Note. 1.- The term "durum wheat" means wheat of the Triticum durum species and the hybrids derived from the inter- specific crossing of Triticum durum which have the same number (28) of chromosomes as that species.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bab 11 Produk industri penggilingan; malt; pati; inulin; gluten gandum Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Malt digongseng disiapkan sebagai pengganti kopi (pos 09.01 atau 21.01); (b) Olahan tepung, menir, tepung kasar atau pati dari pos 19.01; (c) Keripik jagung dan produk lainnya dari pos 19.04; (d) Sayuran, diolah atau diawetkan, dari pos 20.01, 20.04 atau 20.05; (e) Produk farmasi (Bab 30); atau (f) Pati yang mempunyai karakter sebagai preparat wewangian, kosmetik atau rias (Bab 33). 2.- (A) Produk dari penggilingan serealia yang tercantum dalam tabel di bawah ini digolongkan dalam Bab ini apabila, menurut berat keringnya, produk tersebut mempunyai: (a) kandungan pati (ditentukan dengan metode polarimetrik Ewers dimodifikasi) melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (2); dan (b) kandungan abu (setelah dikurangi dari setiap mineral yang ditambahkan) tidak melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom (3). Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 23.02. Namun demikian, lembaga serealia, utuh, digiling, dibuat serpih atau ditumbuk, selalu diklasifikasikan dalam pos 11.04. (B) Produk yang digolongkan dalam Bab ini menurut ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos 11.01 atau 11.02 apabila persentase, menurut beratnya, lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang yang tercantum dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak kurang dari yang ditentukan untuk serealia yang bersangkutan. Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 11.03 atau 11.04. Tingkat lolos dari saringan dengan ukuran lobang Serealia Kandungan pati Kandungan abu mikrometer (mikron) mikrometer (mikron) (1) (2) (3) (4) (5) Gandum dan gandum hitam 45% 2,5% 80%
Barli 45% 3% 80%
Oat 45% 5% 80%
Maize (Jagung) dan butiran sorgum 45% 2%
90% Beras 45% 1,6% 80%
Buckwheat 45% 4% 80%
Chapter 11 Products of the milling industry; malt; starches; inulin; wheat gluten Notes. 1.- This chapter does not cover: (a) Roasted malt put up as coffee substitutes (heading 09.01 or 21.01); (b) Prepared flours, groats, meals or starches of heading 19.01; (c) Corn flakes or other products of heading 19.04; (d) Vegetables, prepared or preserved, of heading 20.01, 20.04 or 20.05; (e) Pharmaceutical products (Chapter 30); or (f) Starches having the character of perfumery, cosmetic or toilet preparation (Chapter 33). 2.- (A) Products from the milling of the cereals listed in the table below fall in this Chapter if they have, by weight on the dry product: (a) a starch content (determined by the modified Ewers polarimetric method) exceeding that indicated in Column (2); and (b) an ash content (after deduction of any added minerals) not exceeding that indicated in Column (3). Otherwise, they fall in heading 23.02. However, germ of cereals, whole, rolled, flaked or ground, is always classified in heading 11.04. (B) Products falling in this Chapter under the above provisions shall be classified in heading 11.01 or 11.02 if the precentage passing through a woven metal wire cloth sieve with the aperture indicated in Column (4) or (5) is not less, by weight, than that shown against the cereal concerned. Otherwise, they fall in heading 11.03 or 11.04. Rate of passage through a sieve with an aperture of Cereal Starch content Ash content micrometr es (microns) micrometr es (microns) (1) (2) (3) (4) (5) Wheat and rye 45% 2.5% 80%
Barley 45% 3% 80%
Oats 45% 5% 80%
Maize (corn) and grain sorghum 45% 2%
90% Rice 45% 1.6% 80%
Buckwheat 45% 4% 80%
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 3.- Untuk keperluan pos 11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar" berarti produk yang diperoleh dengan fragmentasi butir serealia, yang: (a) dalam hal produk maizena (tepung jagung), sekurang-kurangnya 95% menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam dengan ukuran lobang 2 mm; (b) dalam hal produk serealia lain, sekurang-kurangnya 95% menurut beratnya lolos dari saringan kawat anyaman logam dengan ukuran lobang 1,25 mm.
3.- For the purposes of heading 11.03, the terms "groats" and "meal" mean products obtained by the fragmentation of cereal grains, of which: (a) in the case of maize (corn) products, at least 95% by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 2 mm; (b) in the case of other cereal products, at least 95% by weight passes through a woven metal wire cloth sieve with an aperture of 1.25 mm.
Bab 12 Biji dan buah mengandung minyak; bermacam-macam butir, biji dan buah; tanaman industri atau tanaman obat; jerami dan makanan ternak Catatan. 1.- Pos 12.07 berlaku antara lain, untuk buah dan kernel kelapa sawit, biji kapas, biji jarak, biji wijen, biji moster, biji safflower, biji poppy dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak berlaku untuk produk dari pos 08.01 atau 08.02 atau untuk buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20). 2.- Pos 12.08 berlaku tidak hanya untuk tepung dan tepung kasar yang tidak dihilangkan lemaknya tetapi juga untuk tepung dan tepung kasar yang sebagian atau seluruhnya dihilangkan lemaknya dan seluruhnya atau sebagian diberi tambahan minyak dengan minyak aslinya. Namun demikian, tidak berlaku untuk residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.06. 3.- Untuk keperluan pos 12.09, biji bit, biji rumput dan biji rumput-rumputan lainnya, biji bunga ornamen, biji sayuran, biji pohon hutan, biji pohon buah, biji pisia (selain dari pada spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap sebagai "biji dari jenis yang digunakan untuk disemai". Namun demikian pos 12.09 tidak berlaku untuk yang tersebut di bawah ini walaupun untuk disemai: (a) Sayuran polongan atau jagung manis (Bab 7) (b) Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9; (c) Serealia (Bab 10); atau (d) Produk dari pos 12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11. 4.- Pos 12.11 berlaku, antara lain, untuk tanaman berikut ini atau bagiannya: kemangi, borage, ginseng, hysop, akar manis, segala jenis mint, rosemary, rue, sage dan pohon hia Chapter 12 Oil seeds and oleaginous fruits; miscellaneous grains, seeds and fruit; industrial or medicinal plants; straw and fodder Notes. 1.- Heading 12.07 applies, inter alia, to palm nuts and kernels, cotton seeds, castor oil seeds, sesamum seeds, mustard seeds, safflower seeds, poppy seeds and shea nuts (karite nuts). It does not apply to products of heading 08.01 or 08.02 or to olives (Chapter 7 or Chapter 20). 2.- Heading 12.08 applies not only to non-defatted flours and meals but also to flours and meals which have been partially defatted ordefatted and wholly or partially refatted with their original oils. It does not, however, apply to residues of headings 23.04 to 23.06. 3.- For the purposes of heading 12.09, beet seeds, grass and other herbage seeds, seeds of ornamental flowers, vegetable seeds, seeds of forest trees, seeds of fruit trees, seeds of vetches (other than those of the species Vicia faba) or of lupines are to be regarded as "seeds of a kind used for sowing". Heading 12.09 does not, however, apply to the following even if for sowing: (a) Leguminous vegetables or sweet corn (Chapter 7); (b) Spices and other products of Chapter 9; (c) Cereals (Chapter 10); or (d) Products of headings 12.01 to 12.07 or 12.11. 4.- Heading 12.11 applies, inter alia, to the following plants or parts thereof: basil, borage, ginseng, hyssop, liquorice, all www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 . Namun demikian pos 12.11. tidak berlaku untuk: (a) Obat-obatan dari Bab 30; (b) Preparat wewangian, kosmetika atau rias dari Bab 33; atau (c) Insektisida, fungisida, herbisida, desinfektan atau produk semacam itu dari pos 38.08. 5.- Untuk keperluan pos 12.12, istilah "rumput laut dan ganggang lainnya" tidak meliputi: (a) Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos 21.02; (b) Kultur mikro-organisme dari pos 30.02; atau (c) Pupuk dari pos 31.01 atau 31.05. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram.
species of mint, rosemary, rue, sage and wormwood. Heading 12.11 does not, however, apply to: (a) Medicaments of Chapter 30; (b) Perfumery, cosmetic or toilet preparations of Chapter 33; or (c) Insecticides, fungicides, herbicides, disinfectants or similar products of heading 38.08. 5.- For the purposes of heading 12.12, the term "seaweeds and other algae" does not include: (a) Dead single-cell micro-organisms of heading 21.02; (b) Cultures of micro-organisms of heading 30.02; or (c) Fertilisers of heading 31.01 or 31.05. Subheading Note. 1.- For the purpose of subheading 1205.10, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means rape or colza seeds yielding a fixed oil which has an erucic acid content of less than 2% by weight and yielding a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram.
Bab 13 Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya Catatan . 1.- Pos 13.02 berlaku, antara lain, untuk ekstrak akar manis dan ekstrak pyrethrum, ekstrak hop, ekstrak gaharu dan opium. Pos ini tidak berlaku untuk: (a) Ekstrak akar manis mengandung sukrosa lebih dari 10% menurut beratnya atau disiapkan dalam bentuk kembang gula (pos 17.04); (b) Ekstrak malt (pos 19.01); (c) Ekstrak kopi, teh atau mate (pos 21.01); (d) Sap atau ekstrak nabati yang terdapat dalam minuman beralkohol (Bab 22); (e) Kamper, glycyrrhizin dan produk lainnya dari pos 29.14 dan 29.38; (f) Konsentrat dari jerami poppy mengandung alkaloid tidak kurang dari 50% menurut beratnya (pos 29.39); (g) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04 atau reagen untuk menentukan golongan darah (pos 30.06); (h) Ekstrak penyamak atau ekstrak pencelup (pos 32.01 atau 32.03); (ij) Minyak atsiri, konkrit, murni, resinoida, ekstrak oleoresin, hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak atsiri atau preparat yang dibuat dari berbagai zat bau- bauan dari jenis yang digunakan untuk pembuatan Chapter 13 Lac; gums, resins and other vegetable saps and extracts Note. 1.- Heading 13.02 applies, inter alia, to liquorice extract and extract of pyrethrum, extract of hops,extract of aloes and opium. The heading does not apply to: (a) Liquorice extract containing more than 10% by weight of sucrose or put up as confectionery (heading 17.04); (b) Malt extract (heading 19.01); (c) Extracts of coffee, tea or mate (heading 21.01); (d) Vegetable saps or extracts constituting alcoholic beverages (Chapter 22); (e) Camphor, glycyrrhizin and other products of heading 29.14 and 29.38; (f) Concentrates of poppy straw containing not less than 50% by weight of alkaloids (heading 29.39); (g) Medicaments of heading 30.03 or 30.04 or blood- grouping reagents (heading 30.06); (h) Tanning or dyeing extracts (heading 32.01 or 32.03); (ij) Essential oils, concretes, absolutes, resinoids, extracted oleoresins, aqueous distillates or aqueous solutions of essential oils or preparations based on odoriferous substances of a kind used for the manufacture of www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 minuman (Bab 33); atau (k) Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle atau getah alam semacam itu (pos 40.01).
beverages (Chapter 33); or (k) Natural rubber, balata, gutta-percha, guayule, chicle or similar natural gums (heading 40.01).
Bab 14 Bahan anyaman nabati; produk nabati tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi produk berikut yang harus diklasifikasikan dalam Bagian XI: bahan nabati atau serat dari bahan nabati terutama dari jenis yang digunakan dalam pembuatan tekstil, bagaimanapun pengolahannya, atau bahan nabati lainnya yang telah dikerjakan sedemikian rupa sehingga hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan tekstil. 2.- Pos 14.01 berlaku, antara lain, untuk bambu (dibelah, digergaji memanjang, dipotong memanjang, dibulatkan ujungnya, dikelantang, dibuat tidak mudah terbakar, dipoles atau dicelup maupun tidak), osier belahan, buluh dan sejenisnya, untuk inti rotan dan untuk rotan tarikan atau rotan belahan. Pos ini tidak berlaku untuk keping kayu (pos 44.04). 3.- Pos 14.04 tidak berlaku untuk wol kayu (pos 44.05) dan simpul atau jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos 96.03).
Chapter 14 Vegetable plaiting materials; vegetable products not elsewhere specified or included Notes. 1.- This Chapter does not cover the following products which are to be classified in Section XI: vegetable materials or fibres of vegetable materials of a kind used primarily in the manufacture of textiles, however prepared, or other vegetable materials which have undergone treatment so as to render them suitable for use only as textile materials. 2.- Heading 14.01 applies, inter alia, to bamboos (whether or not split, sawn lengthwise, cut to length, rounded at the ends, bleached, rendered non-inflammable, polished or dyed), split osier, reeds and the like, to rattan cores and to drawn or split rattans. The heading does not apply to chipwood (heading 44.04). 3.- Heading 14.04 does not apply to wood wool (heading 44.05) and prepared knots or tufts for broom or brush making (heading 96.03).
Bagian III Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Bab 15 Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk disosiasinya; lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau malam nabati Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Lemak babi atau lemak unggas dari pos 02.09; (b) Mentega, lemak atau minyak kakao (pos 18.04); (c) Olahan yang dapat dimakan, mengandung produk dari pos 04.05 lebih dari 15% menurut beratnya (umumnya Section III Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products; prepared edible fats; animal or vegetable waxes Chapter 15 Animal or vegetable fats and oils and their cleavage products; prepared edible fats; animal or vegetable waxes Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Pig fat or poultry fat of heading 02.09; (b) Cocoa butter, fat or oil (heading 18.04); (c) Edible preparations containing by weight more than 15% of the products of heading 04.05 (generally Chapter 21); www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bab 21); (d) Greaves (pos 23.01) atau residu dari pos 23.04 sampai dengan 23.06; (e) Asam lemak, malam olahan, obat-obatan, cat, pernis, sabun, preparat wewangian kosmetika atau rias, minyak disulfonasi atau barang lain dalam Bagian VI; atau (f) Factice diperoleh dari minyak (pos 40.02). 2.- Pos 15.09 tidak berlaku untuk minyak yang diperoleh dari buah zaitun yang diekstraksi dengan bahan pelarut (Pos 15.10). 3.- Pos 15.18 tidak meliputi lemak atau minyak atau fraksinya, semata-mata didenaturasi, yang harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan lemak dan minyak serta fraksinya yang tidak didenaturasi. 4.- Soapstocks, endapan dan kerak dari minyak, ampas stearin, ampas glycerol dan residu lemak wol digolongkan dalam pos 15.22. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1514.11 and 1514.19, istilah "minyak lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti minyak tetap yang mengandung asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya.
(d) Greaves (heading 23.01) or residues of headings 23.04 to 23.06; (e) Fatty acids, prepared waxes, medicaments, paints, varnishes, soap, perfumery, cosmetic or toilet preparations, sulphonated oils or other goods of Section VI; or (f) Factice derived from oils (heading 40.02). 2.- Heading 15.09 does not apply to oils obtained from olives by solvent extraction (heading 15.10). 3.- Heading 15.18 does not cover fats or oils or their fractions merely denatured, which are to be classified in the heading appropriate to the corresponding undenatured fats and oils and their fractions. 4.- Soapstocks, oil foots and dregs, stearin pitch, glycerol pitch and wool grease residues fall in heading 15.22. Subheading Note. 1.- For the purpose of subheading 1514.11 and 1514.19, the expression "low erucic acid rape or colza oil" means the fixed oil which has an erucic acid content of less than 2% by weight.
Bagian IV Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan. 1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk yang telah diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian atau dengan penambahan pengikat dalam perbandingan tidak melebihi 3% menurut beratnya.
Bab 16 Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi daging, sisa daging, ikan, krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 2 atau 3 atau pos 05.04. Section IV Prepared foodstuffs; beverages, spirits and vinegar; tobacco and manufactured tobacco substitutes Note. 1.- In this Section the term "pellets" means products which have been agglomerated either directly by compression or by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3% by weight.
Chapter 16 Preparations of meat, of fish, of crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates Notes. 1.- This Chapter does not cover meat, meat offal, fish, crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 2 or 3 or heading 05.04. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 2.- Olahan makanan digolongkan dalam Bab ini asalkan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20% menurut beratnya. Dalam hal apabila olahan mengandung dua atau lebih produk yang disebut di atas, diklasifikasikan dalam pos pada Bab yang sesuai dengan komponen atau komponen-komponen yang mendominasi menurut beratnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk diisi dari pos 19.02 atau olahan dari pos 21.03 atau 21.04. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 1602.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan dari daging, sisa daging atau darah, dihomogenasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih isi tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau untuk keperluan lainnya. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil potongan daging atau sisa daging yang dapat dilihat. Subpos ini harus dipertimbangkan lebih dahulu dari pada seluruh subpos lainnya dari pos 16.02. 2.- Ikan, krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya yang dirinci dalam subpos dari pos 16.04 atau 16.05 hanya nama- nama yang sudah dikenal, yaitu dari spesies yang sama sebagaimana disebut dalam Bab 3 dengan nama yang sama.
2.- Food preparations fall in this Chapter provided that they contain more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof. In cases where the preparation contains two or more of the products mentioned above, it is classified in the heading of Chapter 16 corresponding to the component or components which predominate by weight. These provisions do not apply to the stuffed products of heading 19.02 or to the preparations of heading 21.03 or 21.04. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 1602.10, the expression "homogenised preparations" means preparations of meat, meat offal or blood, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of visible pieces of meat or meat offal. This subheading takes precedence over all other subheadings of heading 16.02. 2.- The fish, crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates specified in the subheadings of heading 16.04 or 16.05 under their common names only, are of the same species as those mentioned in Chapter 3 under the same name.
Bab 17 Gula dan kembang gula Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Kembang gula mengandung kakao (pos 18.06); (b) Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos 29.40; atau (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30. Catatan Subpos 1.- Untuk keperluan subpos 1701.12, 1701.13 dan 1701.14, istilah "gula kasar" berarti gula mengandung sukrosa, sesuai dengan angka polarimeter kurang dari 99,5° menurut berat dalam keadaan kering. Chapter 17 Sugars and sugar confectionery Note. 1.- This Chapter does not cover: (a) Sugar confectionery containing cocoa (heading 18.06); (b) Chemically pure sugars (other than sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose) or other products of heading 29.40; or (c) Medicaments or other products of Chapter 30 Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheadings 1701.12, 1701.13 and 1701.14 "raw sugar" means sugar whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of less than 99.5°. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 2.- Subpos 1701.13 hanya mencakup gula tebu yang diperoleh tanpa sentrifugasi, yang kandungan sukrosa, menurut beratnya, dalam keadaan kering 69° atau lebih tetapi tidak lebih dari 93° berdasarkan bacaan polarimeter. Produk ini hanya mengandung kristal mikro anhedral alami, dengan bentuk tak beraturan, tidak terlihat dengan mata telanjang, dikelilingi oleh residu dari molases dan turunan lain dari gula tebu.
2.- Subheading 1701.13 covers only cane sugar obtained without centrifugation, whose content of sucrose by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter reading of 69° or more but less than 93°. The product contains only natural anhedral microcrystals, of irregular shape, not visible to the naked eye, which are surrounded by residues of molasses and other constituents of sugar cane.
Bab 18 Kakao dan olahan kakao Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi olahan dari pos 04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 atau 30.04. 2.- Pos 18.06 meliputi kembang gula mengandung kakao dan, berdasarkan Catatan 1 pada bab ini, makanan olahan lainnya mengandung kakao.
Chapter 18 Cocoa and cocoa preparations Notes. 1.- This Chapter does not cover the preparations of heading 04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 or 30.04. 2.- Heading 18.06 includes sugar confectionery containing cocoa and, subject to Note 1 to this Chapter, other food preparations containing cocoa.
Bab 19 Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu; produk industri kue Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Kecuali dalam hal produk diisi dari pos 19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16); (b) Biskuit atau produk lain yang dibuat dari tepung atau dari pati, diolah secara khusus untuk makanan hewan (pos 23.09); atau (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30. 2.- Untuk keperluan pos 19.01: (a) Istilah "menir" berarti menir serealia dari Bab 11; (b) Istilah "tepung" dan "tepung kasar" berarti: (1) Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan (2) Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran dari berbagai Bab, selain tepung, tepung kasar atau bubuk dari sayuran kering (pos 07.12), dari kentang (pos 11.05) atau dari sayuran polongan kering (pos 11.06). 3.- Pos 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih Chapter 19 Preparations of cereals, flour, starch or milk; pastrycooks' products Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Except in the case of stuffed products of heading 19.02, food preparations containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16); (b) Biscuits or other articles made from flour or from starch, specially prepared for use in animal feeding (heading 23.09); or (c) Medicaments or other products of Chapter 30 2.- For the purposes of heading 19.01: (a) The terms "groats" means cereal groats of Chapter 11; (b) The term "flour" and "meal" means: (1) Cereal flour and meal of Chapter 11, and (2) Flour, meal and powder of vegetable origin of any Chapter, other than flour, meal or powder of dried vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading 11.05) or of dried leguminous vegetables (heading 11.06). 3.- Heading 19.04 does not cover preparations containing more www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 dari 6% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya atau dilapisi dengan coklat secara keseluruhan atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos 18.06 (pos 18.06). 4.- Untuk keperluan pos 19.04, istilah "diolah secara lain" berarti diolah atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diolah atau diproses sebagaimana dimaksud dalam pos atau Catatan pada Bab 10 atau 11.
than 6% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis or completely coated with chocolate or other food preparations containing cocoa of heading 18.06 (heading 18.06). 4.- For the purposes of heading 19.04, the expression "otherwise prepared" means prepared or processed to an extent beyond that provided for in the headings of or Notes to Chapter 10 or 11.
Bab 20 Olahan dari sayuran, buah, biji/kacang atau bagian lain dari tanaman Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Sayuran, buah atau biji/kacang, diolah atau diawetkan dengan proses yang dirinci dalam Bab 7, 8 atau 11; (b) Olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16); (c) Produk roti dan produk lainnya dari pos 19.05; atau (d) Olahan makanan campuran homogen dari pos 21.04. 2.- Pos 20.07 dan 20.08 tidak berlaku untuk jeli buah, pasta buah, almond berlapis gula atau sejenisnya dalam bentuk kembang gula (pos 17.04) atau kembang gula cokelat (pos 18.06). 3.- Pos 20.01, 20.04 dan 20.05 hanya meliputi, apabila ada, produk dari bab 7 atau pos 11.05 atau 11.06 (selain tepung, tepung kasar dan bubuk dari produk pada Bab 8) yang telah diolah atau diawetkan dengan pemrosesan selain yang dimaksud dalam Catatan 1 (a). 4.- Jus tomat yang berat kandungannya dalam keadaan kering 7% atau lebih harus diklasifikasikan dalam pos 20.02. 5.- Untuk keperluan pos 20.07, istilah "diperoleh dengan pemasakan" berarti diperoleh dengan cara memanaskan pada tekanan atmosfer atau di bawah tekanan yang dikurangi untuk meningkatkan viskositas produk melalui pengurangan kandungan air atau dengan cara lain. 6.- Untuk keperluan pos 20.09, istilah "jus, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol" berarti jus dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5% menurut volumenya (lihat Catatan 2 pada Bab 22). Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2005.10, istilah "sayuran Chapter 20 Preparations of vegetables, fruit, nuts or other parts of plants Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Vegetables, fruit or nuts, prepared or preserved by the processes specified in Chapter 7, 8 or 11; (b) Food preparations containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, or any combination thereof (Chapter 16); (c) Bakers’ wares and other products of heading 19.05; or (d) Homogenised composite food preparations of heading 21.04. 2.- Headings 20.07 and 20.08 do not apply to fruit jellies, fruit pastes, sugar-coated almonds or the like in the form of sugar confectionery (heading 17.04) or chocolate confectionery (heading 18.06). 3.- Headings 20.01, 20.04 and 20.05 cover, as the case may be, only those products of Chapter 7 or of heading 11.05 or 11.06 (other than flour, meal and powder of the products of Chapter 8) which have been prepared or preserved by processes other than those referred to in Note 1 (a). 4.- Tomato juice the dry weight content of which is 7% or more is to be classified under heading 20.02. 5.- For the purposes of heading 20.07, the expression "obtained by cooking" means obtained by heat treatment at atmospheric pressure or under reduced pressure to increase the viscocity of a product through reduction of water contain or other means. 6.- For the purposes of heading 20.09, the expression "juices, unfermented and not containing added spirit" means juices of an alcoholic strength by volume (see Note 2 to Chapter 22) not exceeding 0.5% vol. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 2005.10, the expression www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 homogen" berarti olahan sayuran, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil sayuran yang dapat dilihat. Subpos 2005.10 harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada seluruh subpos lain dari pos 20.05. 2.- Untuk keperluan subpos 2007.10, istilah "olahan homogen" berarti olahan buah, dihomogenisasi secara halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sejumlah kecil buah yang dapat dilihat. Subpos 2007.10 harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada subpos lain dari pos 20.07. 3.- Untuk keperluan subpos 2009.12, 2009.21, 2009.31, 2009.41, 2009.61 dan 2009.71, istilah "Nilai Brix" berarti angka yang terlihat langsung pada derajat Brix yang diperoleh dari hidrometer Brix atau pada indeks bias yang dinyatakan dalam persentase kandungan sukrosa yang diperoleh dari refractometer, pada suhu 20ºC atau dikoreksi menjadi 20ºC apabila angka yang terlihat tersebut diperoleh pada suhu yang berbeda.
"homogenised vegetables" means preparations of vegetables, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the applications of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of visible pieces of vegetables. Subheading 2005.10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.05. 2.- For the purposes of subheading 2007.10, the expression "homogenised preparations" means preparations of fruit, finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may have been added to the preparation for seasoning, preservation or other purposes. These preparations may contain a small quantity of visible pieces of fruit. Sub-heading 2007.10 takes precedence over all other subheadings of heading 20.07. 3.- For the purposes of subheadings 2009.12, 2009.21, 2009.31, 2009.41 2009.61 and 2009.71, the expression "Brix value" means the direct reading of degrees Brix obtained from a Brix hydrometer or of refractive index expressed in terms of percentage sucrose contain obtained from a refractometer, at a temperature of 20ºC or corrected for 20ºC if the reading is made at a different temperature.
Bab 21 Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Sayuran campuran dari pos 07.12; (b) Pengganti kopi digongseng mengandung kopi dengan perbandingan berapapun (pos 09.01); (c) Teh diberi rasa (pos 09.02); (d) Rempah atau produk lain dari pos 09.04 sampai dengan pos 09.10; (e) Olahan makanan, selain produk yang diuraikan dalam pos 21.03 atau 21.04, yang mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih Chapter 21 Miscellaneous edible preparations Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Mixed vegetables of heading 07.12; (b) Roasted coffee substitutes containing coffee in any proportion (heading 09.01); (c) Flavoured tea (heading 09.02); (d) Spices or other products of headings 09.04 to 09.10; (e) Food preparations, other than the products described in heading 21.03 or 21.04, containing more than 20% by weight of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 dari 20% menurut beratnya (Bab 16); (f) Ragi disiapkan sebagai obat-obatan atau produk lainnya dari pos 30.03 atau 30.04; atau (g) Olahan enzim dari pos 35.07. 2.- Ekstrak pengganti yang dimaksud pada Catatan 1 (b) di atas harus diklasifikasikan dalam pos 21.01. 3.- Untuk keperluan pos 21.04, istilah "olahan makanan campuran homogen" berarti olahan yang terdiri dari campuran yang dihomogenasi secara halus dari dua atau lebih bahan pokok seperti daging, ikan, sayuran, buah atau kacang-kacangan, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini, tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai bahan yang ditambahkan pada campuran tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan tersebut dapat mengandung sejumlah kecil potongan bahan yang dapat dilihat.
or any combination thereof (Chapter 16); (f) Yeast put up as a medicament or other products of heading 30.03 or 30.04; or (g) Prepared enzymes of heading 35.07. 2.- Extracts of the substitutes referred to in Note 1(b) above are to be classified in heading 21.01. 3.- For the purposes of heading 21.04, the expression "homogenised composite food preparations" means preparations consisting of a finely homogenised mixture of two or more basic ingredients such as meat, fish, vegetables, fruit or nuts, put up for retail sale as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net weight content not exceeding 250 g. For the application of this definition, no account is to be taken of small quantities of any ingredients which may be added to the mixture for seasoning, preservation or other purposes. Such preparations may contain a small quantity of visible pieces of ingredients.
Bab 22 Minuman, alkohol dan cuka Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Produk dari Bab ini (selain yang dimaksud dalam pos 22.09) yang disiapkan untuk keperluan memasak dan oleh karenanya menjadi tidak cocok untuk dikonsumsi sebagai minuman (umumnya pos 21.03); (b) Air laut (pos 25.01); (c) Air sulingan atau air konduktivitas atau air dengan kemurnian semacam itu (pos 28.53); (d) Asam asetat dengan konsentrasi asam asetat melebihi 10% menurut beratnya (pos 29.15); (e) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (f) Preparat wewangian atau preparat rias (Bab 33). 2.- Untuk keperluan Bab ini dan Bab 20 serta Bab 21, "kadar alkohol menurut volume" harus ditetapkan pada suhu 20ºC. 3.- Untuk keperluan pos 22.02, istilah "minuman tidak mengandung alkohol" berarti minuman dengan kadar alkohol tidak melebihi 0,5% menurut volumenya. Minuman mengandung alkohol diklasifikasikan dalam pos 22.03 sampai dengan 22.06 atau pos 22.08, sesuai dengan barangnya. Chapter 22 Beverages, spirits and vinegar Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Products of this Chapter (other than those of heading 22.09) prepared for culinary purposes and thereby rendered unsuitable for consumption as beverages (generally heading 21.03); (b) Sea water (heading 25.01); (c) Distilled or conductivity water or water of similar purity (heading 28.53); (d) Acetic acid of a concentration exceeding 10% by weight of acetic acid (heading 29.15); (e) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (f) Perfumery or toilet preparations (Chapter 33). 2.- For the purposes of this Chapter and of Chapters 20 and 21, the "alcoholic strength by volume" shall be determined at a temperature of 20ºC. 3.- For the purposes of heading 22.02, the term "non-alcoholic beverages" means beverages of an alcoholic strength by volume not exceeding 0.5% vol. Alcoholic beverages are classified in headings 22.03 to 22.06 or heading 22.08 as appropriate. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2204.10, istilah "minuman fermentasi pancar" berarti minuman fermentasi yang dipertahankan pada suhu 20ºC dalam kemasan tertutup, mempunyai kelebihan tekanan tidak kurang dari 3 bar.
Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2204.10, the expression "sparkling wine" means wine which, when kept at a temperature of 20ºC in closed containers, has an excess pressure of not less than 3 bars.
Bab 23 Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan Catatan. 1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12.
Chapter 23 Residues and waste from the food industries; prepared animal fodder Note. 1.- Heading 23.09 includes products of a kind used in animal feeding, not elsewhere specified or included, obtained by processing vegetable or animal materials to such an extent that they have lost the essential characteristics of the original material, other than vegetable waste, vegetable residues and by-products of such processing. Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2306.41, the expression "low erucic acid rape or colza seeds" means seeds as defined in subheading Note 1 to Chapter 12
Bab 24 Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi sigaret obat (Bab 30). Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2403.11, istilah ”tembakau pipa air” berarti tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air dan terdiri dari campuran tembakau dan gliserol, baik mengandung minyak dan ekstrak pewangi, molases atau gula, dan baik diberi rasa buah maupun tidak. Namun demikian, produk yang tidak mengandung tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air tidak termasuk dalam subpos ini.
Chapter 24 Tobacco and manufactured tobacco substitutes Note. 1.- This Chapter does not cover medicinal cigarettes (Chapter 30). Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2403.11, the expression "water pipe tobacco” means tobacco intended for smoking in a water pipe and which consists of a mixture of tobacco and glycerol, whether or not containing aromatic oils and extracts, molasses or sugar, and whether or not flavoured with fruit. However, tobacco-free products intended for smoking in a water pipe are excluded from this subheading.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 Bagian V Produk mineral Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen Catatan. 1.- Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut dari pada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos. Produk dari Bab ini dapat mengandung tambahan bahan anti-dusting, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum. 2.- Bab ini tidak meliputi: (a) Belerang disublimasi, belerang hasil endapan atau belerang koloidal (pos 28.02); (b) Tanah warna mengandung kombinasi senyawa besi yang dinilai sebagai Fe2O3 70% atau lebih menurut beratnya (pos 28.21); (c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30; (d) Preparat wewangian, kosmetika atau rias (Bab 33); (e) Batu jalan, batu tepi jalan atau batu ubin (pos 68.01.); kubus mosaik atau sejenisnya (pos 68.02); batu sabak untuk atap, pelapis permukaan atau damp course (pos 68.03); (f) Batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.02 atau 71.03); (g) Kristal budidaya (selain unsur optik) dari pos 38.24 yang masing-masing berat natrium klorida atau magnesium oksidanya tidak kurang dari 2,5 g; elemen optik dari natrium klorida atau dari magnesium oksida (pos 90.01); (h) Kapur biliar (pos 95.04); atau (ij) Kapur tulis atau kapur gambar atau kapur tukang jahit (pos 96.09). 3.- Setiap produk yang dapat diklasifikasikan dalam pos 25.17 dan setiap pos lain dari bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos 25.17. Section V Mineral products Chapter 25 Salt; sulphur; earths and stone; plastering materials, lime and cement Notes. 1.- Except where their context or Note 4 to this Chapter otherwise requires, the headings of this Chapter cover only products which are in the crude state or which have been washed (even with chemical subtances eliminating the impurities without changing the structure of the product), crushed, ground, powdered, levigated, sifted, screened, concentrated by flotation, magnetic separation or other mechanical or physical processes (except crystallisation), but not products which have been roasted, calcined, obtained by mixing or subjected to processing beyond that mentioned in each heading. The products of this Chapter may contain an added anti- dusting agent, provided that such addition does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use. 2.- This Chapter does not cover: (a) Sublimed sulphur, precipitated sulphur or colloidal sulphur (heading 28.02); (b) Earth colours containing 70% or more by weight of combined iron evaluated as Fe2O3 (heading 28.21); (c) Medicaments or other products of Chapter 30; (d) Perfumery, cosmetic or toilet preparations (Chapter 33); (e) Setts, curbstones or flagstones (heading 68.01); mosaic cubes or the like (heading 68.02); roofing, facing or damp course slates (heading 68.03); (f) Precious or semi-precious stones (heading 71.02 or 71.03); (g) Cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of sodium chloride or of magnesium oxide, of heading 38.24; optical elements of sodium chloride or of magnesium oxide (heading 90.01); (h) Billiard chalks (heading 95.04); or (ij) Writing or drawing chalks or tailors' chalks (heading 96.09). 3.- Any products classifiable in heading 25.17 and any other heading of the Chapter are to be classified in heading 25.17. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 4.- Pos 25.30 berlaku, antara lain, untuk: vermiculite, perlite dan klorite tidak dikembangkan; tanah warna, dikalsinasi atau dicampur bersama maupun tidak; besi oksida alam mengandung mika; meerschaum (dalam bentuk polesan maupun tidak); amber; meerschaum dan amber diaglomerasi, dalam pelat, batang, stik atau bentuk semacam itu, tidak dikerjakan setelah dibentuk; jet; strontianite (dikalsinasi maupun tidak), selain strontium oksida; gerabah pecahan, batu bata atau beton.
4.- Heading 25.30 applies, inter alia, to: vermiculite, perlite and chlorites, unexpanded; earth colours, whether or not calcined or mixed together; natural micaceous iron oxides; meerschaum (whether or not in polished pieces); amber; agglomerated meerschaum and agglomerated amber, in plates, rods, sticks or similar forms, not worked after moulding; jet; strontianite (whether or not calcined), other than strontium oxide; broken pieces of pottery, brick or concrete.
Bab 26 Bijih logam, terak dan abu Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Terak atau sisa buangan industri semacam itu diolah sebagai makadam (pos 25.17); (b) Magnesium karbonat alam (magnesite), dikalsinasi maupun tidak (pos 25.19); (c) Endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, yang terutama terdiri dari minyak tersebut (pos 27.01); (d) Terak baja dari Bab 31; (e) Wol terak, wol batuan atau wol mineral semacam itu (pos 68.06); (f) Sisa atau skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa atau skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang terutama digunakan untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12); atau (g) Mate tembaga, mate nikel atau mate kobalt diproduksi dengan berbagai proses peleburan (Bagian XV). 2.- Untuk keperluan pos 26.01 sampai dengan 26.17, istilah "bijih logam" berarti mineral dari jenis mineralogi yang nyata digunakan dalam industri metalurgi untuk ekstraksi merkuri, dari logam pada pos 28.44 atau dari logam pada Bagian XIV atau XV, sekalipun bijih logam tersebut dimaksudkan bukan untuk keperluan metalurgi. Namun demikian, pos 26.01 sampai dengan 26.17 tidak meliputi mineral yang telah dikerjakan dengan proses yang tidak lazim pada industri metalurgi. 3.- Pos 26.20 hanya berlaku untuk: (a) Terak, abu dan residu dari jenis yang digunakan dalam industri, baik untuk ekstraksi logam atau sebagai dasar untuk membuat senyawa kimia dari logam, tidak termasuk abu dan residu yang diperoleh dari pembakaran sampah rumah tangga (pos 26.21); dan Chapter 26 Ores, slag and ash Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Slag or similar industrial waste prepared as macadam (heading 25.17); (b) Natural magnesium carbonate (magnesite), whether or not calcined (heading 25.19); (c) Sludges from the storage tanks of petroleum oil, consisting mainly of such oil (heading 27.10); (d) Basic slag of Chapter 31; (e) Slag wool, rock wool or similar mineral wools (heading 68.06); (f) Waste or scrap of precious metal or of metal clad with precious metal; other waste or scrap containing precious metal or precious metal compounds, of a kind used principally for the recovery of precious metal (heading 71.12); or (g) Copper, nickel or cobalt mattes produced by any process of smelting (Section XV). 2.- For the purposes of headings 26.01 to 26.17, the term "ores" means minerals of mineralogical species actually used in the metallurgical industry for the extraction of mercury, of the metals of heading 28.44 or of the metals of Section XIV or XV, even if they are intended for non metallurgical purposes. Headings 26.01 to 26.17 do not, however, include minerals which have been submitted to processes not normal to the metallurgical industry. 3.- Heading 26.20 applies only: (a) Slag, ash and residues of a kind used in industry either for the extraction of metals or as a basis for the manufacture of chemical compound of metals, excluding ash and residues from the incineration of municipal waste (heading 26.21); and www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 (b) Terak, abu dan residu mengandung arsenik, mengandung logam maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam atau untuk pembuatan senyawa kimianya. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2620.21, "endapan minyak mengandung timbal dan endapan senyawa anti ketukan mengandung timbal" berarti endapan yang diperoleh dari tangki penyimpanan minyak mengandung timbal dan senyawa anti ketukan mengandung timbal (contoh, timbal tetraethyl), dan terdiri terutama dari timbal, senyawa timbal dan besi oksida. 2.- Terak, abu dan residu mengandung arsenik, merkuri, thallium atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam tersebut atau untuk pembuatan senyawa kimianya, harus diklasifikasikan dalam subpos 2620.60.
(b) Slag, ash and residues containing arsenic, wether or not containing metals, of a kind used either for the extraction of arsenic or metals or for the manufacture of their chemical compound. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 2620.21, "leaded gasoline sludges and leaded anti-knock compound sludges" mean sludges obtained from storages tanks of leaded gasoline and leaded anti-knock compounds (for example, tetraethyl lead), and consisting essentially of lead, lead compounds and iron oxide. 2.- Slag, ash and residues containing arsenic, mercury, thallium or their mixtures, of a kind used for the extraction of arsenic or those metals or for manufacture of their chemical compounds, are to be classified in subheading 2620.60.
Bab 27 Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk sulingannya; zat mengandung bitumen; malam mineral Catatan. 1.- Bab ini tidak meliputi: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, selain metana dan propana murni yang harus diklasifikasikan dalam pos 27.11; (b) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau (c) Campuran hidrokarbon tidak jenuh dari pos 33.01, 33.02 atau 38.05. 2.- Referensi dalam pos 27.10 untuk "minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen" meliputi tidak hanya minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, tetapi juga minyak semacam itu, maupun minyak yang terdiri terutama dari campuran hidrokarbon tidak jenuh, diperoleh dengan berbagai proses, asalkan berat dari unsur utama non aromatiknya melebihi berat unsur utama aromatiknya. Namun demikian, referensi ini tidak meliputi poliolefin sintetik cair yang disuling pada suhu 300ºC kurang dari 60% menurut volumenya, setelah konversinya mencapai 1.013 milibar apabila digunakan metode penyulingan dengan pengurangan tekanan (Bab 39). 3.- Untuk keperluan pos 27.10, " minyak sisa " berarti sisa yang terutama mengandung minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (sebagaimana diuraikan dalam Catatan 2 pada Bab ini), Chapter 27 Mineral fuels, mineral oils and products of their distillation; bituminous substances; mineral waxes Notes. 1.- This Chapter does not cover: (a) Separate chemically defined organic compounds, other than pure methane and propane which are to be classified in heading 27.11; (b) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or (c) Mixed unsaturated hydrocarbons of heading 33.01, 33.02 or 38.05. 2.- References in heading 27.10 to "petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals" include not only petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals but also similar oils, as well as those consisting mainly of mixed unsaturated hydrocarbons, obtained by any process, provided that the weight of the non-aromatic constituents exceeds that of the aromatic constituents. However, the references do not include liquid synthetic polyolefins of which less than 60% by volume distils at 300ºC, after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure distillation method is used (Chapter 39). 3.- For the purposes of heading 27.10, "waste oils" means waste containing mainly petroleum oils and oils obtained from bituminous minerals (as described in Note 2 to this Chapter), whether or not mixed with water. These include: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 dicampur dengan air maupun tidak. Meliputi: (a) Minyak tersebut yang tidak layak digunakan lagi sebagai produk utama (misalnya, minyak pelumas bekas, minyak hidrolik bekas dan minyak transformer bekas); (b) Minyak endapan dari tangki penyimpanan minyak petroleum, terutama mengandung minyak tersebut dan aditif dengan konsentrasi tinggi (misalnya, bahan kimia) digunakan dalam pembuatan produk utama; dan (c) Minyak tersebut dalam bentuk emulsi dalam air atau bercampur dengan air, sebagai hasil dari tumpahan minyak, pencucian tangki penyimpanan, atau dari penggunaan minyak pemotong untuk pengoperasian mesin. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2701.11, "antrasit" berarti batu bara yang mempunyai batas bahan yang mudah menguap tidak melebihi 14% (pada keadaan bebas mineral, kering). 2.- Untuk keperluan subpos 2701.12 "batu bara mengandung bitumen" berarti batu bara yang mempunyai batas bahan mudah menguap melebihi 14% (pada keadaan bebas mineral, kering) dan batas nilai kalori sama dengan atau lebih besar dari 5.833 kcal/kg (pada keadaan bebas mineral, lembab). 3.- Untuk keperluan subpos 2707.10, 2707.20, 2707.30 dan 2707.40, istilah "benzol (benzena)", "toluol (toluena)", "xilol (xilena)" dan "naftalena" berlaku untuk produk yang secara berurutan mengandung benzena, toluena, xilena atau naftalena, lebih dari 50% menurut beratnya. 4.- Untuk keperluan dari subpos 2710.12, "minyak ringan dan preparatnya" adalah minyak dan preparat yang disuling pada suhu 210ºC, 90% atau lebih menurut volumenya (termasuk yang hilang) (metode ASTM D 86) 5.- Untuk keperluan subpos-subpos dari pos 27.10, istilah ”biodiesel” berarti ester mono-alkyl dari asam lemak dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang digunakan maupun tidak.
(a) Such oils no longer fit for use as primary products (for example, used lubricating oils, used hydrolic oils and used transformer oils); (b) Sludge oils from the storage tanks of petroleum oils, mainly containing such oils and a high concentration of additives (for example, chemicals) used in the manufacture of the primary products; and (c) Such oils in the form of emulsions in water or mixtures with water, such as those resulting from oil spills, storage tank washing, or from the use of cutting oils for machining operations. Subheading Notes. 1.- For the purposes of subheading 2701.11, "anthracite" means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral- matter-free basis) not exceeding 14%. 2.- For the purposes of subheading 2701.12, "bituminous coal" means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral- matter-free basis) exceeding 14% and a calorific value limit (on a moist, mineral-matter-free basis) equal to or greater than 5,833 kcal/kg. 3.- For the purposes of subheadings 2707.10, 2707.20, 2707.30 and 2707.40 the terms “benzol (benzene)”, “toluol (toluene)”, “xylol (xylenes)” and “naphthalene” apply to products which contain more than 50% by weight of benzene, toluene, xylenes or naphthalene, respectively. 4.- For the purposes of subheading 2710.12, "light oils and preparations" are those of which 90% or more by volume (including losses) distil at 210ºC (ASTM D 86 method). 5.- For the purposes of the subheadings of heading 27.10, the term “biodiesel” means mono-alkyl esters of fatty acids of a kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and oils whether or not used.
Bagian VI Produk industri kimia atau produk industri terkait Catatan. 1.- (A) Barang (selain bijih radio aktif) yang memenuhi uraian dalam pos 28.44 atau 28.45 harus diklasifikasikan dalam Section VI Products of the chemical or allied industries Notes. 1.- (A) Goods (other than radioactive ores) answering to a description in heading 28.44 or 28.45 are to be www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini. (B) Berdasarkan paragraf (A) di atas, maka barang yang memenuhi uraian dalam pos 28.43, 28.46 atau 28.52 harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Bagian ini. 2.- Berdasarkan Catatan di atas, barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini. 3.- Barang yang disiapkan dalam set yang terdiri dari dua atau lebih unsur yang terpisah, beberapa atau seluruhnya yang digolongkan dalam Bagian ini dan dimaksudkan untuk dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI atau VII, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan produk tersebut, asalkan unsur tersebut: (a) berdasarkan penyiapannya jelas dapat dikenal untuk digunakan bersama-sama tanpa dibungkus ulang sebelumnya; (b) diajukan bersama; dan (c) pada saat diajukan, dapat dikenali sebagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain, baik berdasarkan sifat atau perbandingan relatifnya.
classified in those headings and in no other heading of the Nomenclature. (B) Subject to paragraph (A) above, goods answering to a description in heading 28.43, 28.46 or 28.52 are to be classified in those headings and in no other heading of this Section. 2.- Subject to Note 1 above, goods classifiable in heading 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07, or 38.08, by reason of being put up in measured doses or for retail sale are to be classified in those headings and in no other heading of the Nomenclature. 3.- Goods put up in sets consisting of two or more separate constituents, some or all of which fall in this Section and are intended to be mixed together to obtain a product of Section VI or VII, are to be classified in the heading appropriate to that product, provided that the constituents are: (a) having regard to the manner in which they are put up, clearly identifiable as being intended to be used together without first being repacked; (b) presented together; and (c) identifiable, whether by their nature or by the relative proportions in which they are present, as being complementary one to another.
Bab 28 Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia, dari logam tanah langka, dari unsur radioaktif atau dari isotop Catatan. 1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Unsur kimia tersendiri dan senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam air; (c) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan dalam pelarut lainnya, asalkan pelarutan itu merupakan cara yang lazim dan diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut, semata-mata dilakukan untuk alasan kemanan atau untuk pengangkutannya dan pelarut tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum; Chapter 28 Inorganic chemicals; organic or inorganic compounds of precious metals, of rare-earth metals, of radioactive elements or of isotopes Notes. 1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to: (a) Separate chemical elements and separate chemically defined compounds, whether or not containing impurities; (b) The products mentioned in (a) above dissolved in water; (c) The products mentioned in (a) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reasons of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, dengan penambahan penstabil (termasuk bahan anti- caking) yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c) atau (d) di atas, dengan penambahan bahan anti-dusting atau zat pewarna untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum. 2.- Selain ditionit dan sulfoksilat yang distabilisasi dengan zat organik (pos 28.31), karbonat dan peroksokarbonat dari basa anorganik (pos 28.36), sianida, sianida oksida dan sianida kompleks dari basa anorganik (pos 28.37), fulminat, sianat dan tiosianat, dari basa anorganik (pos 28.42), produk organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos 28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini: (a) Oksida dari karbon, hidrogen sianida, asam fulminat, asam isosianat, asam tiosianat dan asam sianogen sederhana atau kompleks lainnya (pos 28.11); (b) Halida oksida dari karbon (pos 28.12); (c) Karbon disulfida (pos 28.13); (d) Tiokarbonat, selenokarbonat, telurokarbonat, silenosianat, telurosianat, tetratiosianatodiaminokromat (reinekat) dan sianat kompleks lainnya, dari basa anorganik (pos 28.42); (e) Hidrogen peroksida, dipadatkan dengan urea (pos 28.47), karbon oksisulfida, tiokarbonil halida, sianogen, sianogen halida dan sianamida serta turunan logamnya (pos 28.53) selain kalsium sianamida, murni maupun tidak (Bab 31). 3.- Berdasarkan ketentuan Catatan 1 pada Bagian VI, Bab ini tidak meliputi: (a) Natrium klorida atau magnesium oksida, murni maupun tidak, atau produklain dari Bagian V; (b) Senyawa organo-anorganik selain yang disebut dalam Catatan 2 di atas; (c) Produk yang disebut dalam Catatan 2, 3, 4 atau 5 pada Bab 31; (d) Produk anorganik dari jenis yang digunakan sebagai luminofor dari pos 32.06; frit kaca dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butiran atau serpihan, dari pos 32.07; (e) Grafit artifisial (pos 38.01); produk yang disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk (d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above with an added stabilizer (including an anti-caking agent) necessary for their preservation or transport; (e) The products mentioned in (a), (b), (c) or (d) above with an added anti-dusting agent or a colouring substance added to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use. 2.- In addition to dithionites and sulphoxylates, stabilised with organic substances (heading 28.31), carbonates and peroxocarbonates of inorganic bases (heading 28.36), cyanides, cyanide oxides and complex cyanides of inorganic bases (heading 28.37), fulminates, cyanates and thiocyanates, of inorganic bases (heading 28.42), organic products included in heading 28.43 to 28.46 and 28.52 and carbides (heading 28.49), only the following compounds of carbon are to be classified in this Chapter: (a) Oxides of carbon, hydrogen cyanide, fulminic, isocyanic, thiocyanic and other simple or complex cyanogen acids (heading 28.11); (b) Halide oxides of carbon (heading 28.12); (c) Carbon disulphide (heading 28.13); (d) Thiocarbonates, selenocarbonates, tellurocarbonates, selenocyanates, tellurocyanates, tetrathiocyanatodiammino- chromates (reineckates) and other complex cyanates, of inorganic bases (heading 28.42); (e) Hydrogen peroxide, solidified with urea ( heading 28.47 ), carbon oxysulphide, thiocarbonyl halides, cyanogen, cyanogen halides and cyanamide and its metallic derivatives ( heading 28.53 ) other than calcium cyanamide, whether or not pure (Chapter 31). 3.- Subject to the provisions of Note 1 to Section VI, this Chapter does not cover: (a) Sodium chloride or magnesium oxide, whether or not pure, or other products of Section V; (b) Organo-inorganic compounds other than those mentioned in Note 2 above; (c) Products mentioned in Note 2, 3, 4 or 5 to Chapter 31; (d) Inorganic products of a kind used as luminophores, of heading 32.06; glass frit and other glass in the form of powder, granules or flakes, of heading 32.07; (e) Artificial graphite (heading 38.01); products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire- extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers put up in packings for retail sale, of heading 38.24; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 penjualan eceran, dari pos 38.24; kristal budi daya (selain unsur optik) dari pos 38.24, yang masing-masing berat halida alkali atau dari logam alkali tanahnya, tidak kurang dari 2,5 g; (f) Batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) atau debu atau bubuk dari batu tersebut (pos 71.02 sampai dengan 71.05), atau logam mulia atau paduan logam mulia dari Bab 71; (g) Logam, murni maupun tidak, paduan logam atau sermet, termasuk karbida logam disinter (karbida logam disinter dengan logam), dari Bagian XV; atau (h) Elemen optik, misalnya, dari halida logam alkali atau dari logam alkalin-tanah (pos 90.01). 4.- Asam kompleks mempunyai rumus kimia tertentu terdiri dari asam non-logam dari sub-Bab II dan asam logam dari sub-Bab IV, harus diklasifikasikan dalam pos 28.11. 5.- Pos 28.26 sampai dengan 28.42 berlaku hanya untuk garam logam atau garam amonium atau garam peroksi. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, garam ganda atau garam kompleks harus diklasifikasikan dalam pos 28.42. 6.- Pos 28.44 berlaku hanya untuk: (a) Technetium (No. atom 43), promethium (No.atom 61), polonium (No.atom 84) dan semua unsur dengan nomor atom lebih besar dari 84; (b) Isotop radioaktif alam atau artifisial (termasuk isotop radioaktif dari logam mulia atau logam tidak mulia dari Bagian XIV dan XV), dicampur bersama maupun tidak; (c) Senyawa, anorganik atau organik dari unsur atau isotop ini, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak, dicampur bersama maupun tidak; (d) Paduan, dispersi (termasuk sermet), produk keramik dan campuran mengandung unsur atau isotop atau senyawa anorganik atau senyawa organiknya serta mempunyai radioaktivitas spesifik melebihi 74 Bq/g (0,002µCi/g); (e) Unsur bahan bakar (cartridge) dari reaktor nuklir bekas pakai (telah disinari); (f) Residu radioaktif, dapat digunakan maupun tidak. Istilah "isotop", untuk keperluan Catatan ini dan uraian dari pos 28.44 dan 28.45, mengacu pada:
- individual nuclide, namun tidak termasuk yang secara alami, keberadaannya dalam keadaan monoisotop;
- campuran isotop dari satu unsur dan unsur yang sama, diperkaya dengan satu atau beberapa isotop tersebut, yaitu unsur yang komposisi isotop alaminya telah dimodifikasi secara artifisial. 7.- Pos 28.48 meliputi tembaga fosfida (fosfor tembaga) yang mengandung fosfor lebih dari 15% menurut beratnya. cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals, of heading 38.24; (f) Preciousorsemi-precious stones (natural, synthetic or reconstructed) or dust or powder of such stones (headings 71.02 to 71.05), or precious metals or precious metals alloys of Chapter 71; (g) The metals, whether or not pure, metal alloys or cermets, including sintered metal carbides (metal carbides sintered with a metal), of Section XV; or (h) Optical elements, for example, of the halides of the alkali or the alkaline-earth metals (heading 90.01). 4.- Chemically defined complex acids consisting of a non-metal acid of sub-Chapter II and a metal acid of sub-Chapter IV are to be classified in heading 28.11. 5.- Headings 28.26 to 28.42 apply only to metal or ammonium salts or peroxysalts. Except where the context otherwise requires, double or complex salt are to be classified in heading 28.42. 6.- Heading 28.44 applies only to: (a) Technetium (atomic No.43), promethium (atomic No.61), polonium (atomic No.84) and all elements with an atomic number greater than 84; (b) Natural or artificial radioactive isotopes (including those of the precious metals or of the base metals of Section XIV and XV), whether or not mixed together; (c) Compounds, inorganic or organic, of these elements or isotopes, whether or not chemically defined, whether or not mixed together; (d) Alloys, dispersions (including cermets), ceramic products and mixtures containing these elements or isotopes or inorganic or organic compounds thereof and having a specific radioactivity exceeding 74 Bq/g (0.002 µCi/g); (e) Spent (irradiated) fuel elements (cartridges) of nuclear reactors; (f) Radioactive residues whether or not usable. The term "isotopes", for the purposes of this Note and of the wording of headings 28.44 and 28.45, refers to:
- individual nuclides, excluding, however, those existing in nature in the monoisotopic state;
- mixtures of isotopes of one and the same element, enriched in one or several of the said isotopes, that is, elements of which the natural isotopic composition has been artificially modified. 7.- Heading 28.48 includes copper phosphide (phosphor copper) containing more than 15% by weight of phosphorus. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 8.- Unsur kimia (misalnya, silikon dan selenium) yang diolah untuk penggunaan dalam elektronik harus diklasifikasikan dalam Bab ini, asalkan unsur kimia tersebut dalam bentuk tidak dikerjakan, seperti ditarik, atau dalam bentuk silinder atau batang kecil. Apabila dipotong dalam bentuk cakram, wafer atau bentuk semacam itu, maka unsur kimia tersebut digolongkan dalam pos 38.18. Catatan Subpos. 1.- Untuk keperluan subpos 2852.10, istilah “memiliki rumus kimia” berarti seluruh senyawa organik atau inorganik dari merkuri yang memenuhi persyaratan dari paragraf (a) sampai (e) pada Catatan 1 Bab 28 atau paragraf (a) sampai (h) pada Catatan 1 Bab 29.
8.- Chemical elements (for example, silicon and selenium) doped for use in electronics are to be classified in this Chapter, provided that they are in forms unworked as drawn, or in the form of cylinders or rods. When cut in the form of discs, wafers or similar forms, they fall in heading 38.18. Subheading Note. 1.- For the purposes of subheading 2852.10, the expression “chemically defined” means all organic or inorganic compounds of mercury meeting the requirements of paragraphs (a) to (e) of Note 1 to Chapter 28 or paragraphs (a) to (h) of Note 1 to Chapter 29.
Bab 29 Bahan Kimia Organik Catatan. 1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk: (a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; (b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); (c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; (d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air; (e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; (g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat Chapter 29 Organic chemicals Notes. 1.- Except where the context otherwise requires, the headings of this Chapter apply only to: (a) Separate chemically defined organic compounds, whether or not containing impurities; (b) Mixtures of two or more isomers of the same organic compound (whether or not containing impurities), except mixtures of acyclic hydrocarbon isomers (other than stereoisomers), whether or not saturated (Chapter 27); (c) The products of headings 29.36 to 29.39 or the sugar ethers, sugar acetals and sugar esters, and their salts, of heading 29.40, or the products of heading 29.41, whether or not chemically defined; (d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in water; (e) Products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in other solvents provided that the solution constitutes a normal and necessary method of putting up these products adopted solely for reasons of safety or for transport and that the solvent does not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; (f) The products mentioned in (a), (b), (c), (d) or (e) above with an added stabiliser (including an anti-caking agent) necessary for their preservation or transport; (g) The products mentioned in (a), (b), (c), (d), (e) or (f) above with an added anti-dusting agent or a colouring or www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; (h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya. 2.- Bab ini tidak meliputi: (a) Barang dari pos 15.04 atau gliserol mentah dari pos 15.20; (b) Etil alkohol (pos 22.07 atau 22.08); (c) Metana atau propana (pos 27.11); (d) Senyawa karbon yang disebut dalam Catatan 2 pada Bab 28; (e) Produk imunologi dari pos 30.02; (f) Urea (heading 31.02 atau 31.05); (g) Bahan pewarna berasal dari nabati atau hewani (pos 32.03), bahan pewarna organik sintetik, produk organik sintetik dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor (pos 32.04) atau bahan celup atau pewarna lainnya disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran (pos 32.12); (h) Enzim (pos 35.07); (ij) Metaldehida, heksametilenatetramina atau zat semacam itu, disiapkan dalam bentuk (misalnya: tablet, stik atau bentuk semacam itu) untuk digunakan sebagai bahan bakar, atau bahan bakar cair atau bahan bakar gas dicairkan, dalam kemasan dari jenis yang digunakan untuk pengisian atau pengisian ulang pemantik sigaret atau pemantik semacam itu dengan kapasitas tidak melebihi 300 cm3 (pos 36.06); (k) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi untuk alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran, dari pos 38.24; atau (l) Elemen optik, misalnya, dari etilendiamina tartrat (pos 90.01). 3.- Barang yang dapat dimasukkan dalam dua pos atau lebih dari Bab ini, harus diklasifikasikan dalam pos terakhir berdasarkan urutan penomorannya. 4.- Dalam pos 29.04 sampai dengan 29.06, 29.08 sampai dengan 29.11 dan 29.13 sampai dengan 29.20, setiap referensi untuk turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau odoriferous substance added to facilitate their identification or for safety reasons, provided that the additions do not render the product particularly suitable for specific use rather than for general use; (h) The following products, diluted to standard strengths, for the production of azo dyes: diazonium salts, couplers used for these salt and diazotisable amines and their salt. 2.- This Chapter does not cover: (a) Goods of heading 15.04 or crude glycerol of heading 15.20; (b) Ethyl alcohol (heading 22.07 or 22.08); (c) Methane or propane (heading 27.11); (d) The compounds of carbon mentioned in Note 2 to Chapter 28; (e) Immunological products of heading 30.02; (f) Urea (heading 31.02 or 31.05); (g) Colouring matter of vegetable or animal origin (heading 32.03), synthetic organic colouring matter, synthetic organic products of a kind used as fluorescent brightening agents or as luminophores (heading 32.04) or dyes or other colouring matter put up in forms or packings for retail sale (heading 32.12); (h) Enzymes (heading 35.07); (ij) Metaldehyde, hexamethylenetetramine or similar substances, put up in forms (for example, tablets, sticks or similar forms) for use as fuels, or liquid or liquefied-gas fuels in containers of a kind used for filling or refilling cigarette or similar lighters and of a capacity not exceeding 300 cm3 (heading 36.06); (k) Products put up as charges for fire-extinguishers or put up in fire-extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers put up in packing for retail sale, of heading 38.24; or (l) Optical elements, for example, of ethylenediamine tartrate (heading 90.01). 3.- Goods which could be included in two or more of the headings of this Chapter are to be classified in that one of those headings which occurs last in numerical order. 4.- In headings 29.04 to 29.06, 29.08 to 29.11 and 29.13 to 29.20, any reference to halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives includes a reference to compound www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 nitrosasi, termasuk referensi untuk senyawanya, seperti turunan sulfohalogenasi, nitrohalogenasi, nitrosulfonasi atau nitrosulfohalogenasi. Kelompok nitro atau nitroso tidak dapat dianggap sebagai "fungsi nitrogen" untuk keperluan pos 29.29. Untuk keperluan pos 29.11, 29.12, 29.14, 29.18 dan 29.22, "fungsi oksigen" harus dibatasi untuk fungsi yang dimaksud dalam pos 29.05 sampai dengan 29.20 (kelompok yang mengandung oksigen berkarakter organik). 5.- (A) Ester dari senyawa organik berfungsi asam dari sub
