PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011; g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011; h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan 10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
