PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG...
Pasal 2
Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.827 a. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO); b. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN); c. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan d. pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
