Pasal 4
(1) Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara MENETAPKAN Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk: a. membuat surat permintaan pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah; b. membuat surat perintah membayar; dan c. menyampaikan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah.
