Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas: a. penghasilan bunga atau imbalan surat berharga negara; dan b. penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional,
ditanggung pemerintah. (2) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat Utang Negara; dan b. Surat Berharga Syariah Negara. (3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (4) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah INDONESIA. (5) Pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (6) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional. (7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.
