Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
regulation_id: "PERMEN_213-pmk-010-2017_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor" year: "2017" number: "213-pmk-010-2017" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-213-pmk-010-2017-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2017/213-pmk-010-2017" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-213-pmk-010-2017-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-213-pmk-010-2017-2017
Pasal I
- MENETAPKAN klasifikasi barang yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Tarif bea masuk atas barang impor yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176) yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Tingkat tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
- Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam: a. kolom (6) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018; b. kolom (7) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; c. kolom (8) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; d. kolom (9) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya.
- Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
