PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA...
Pasal 8
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Kedua.
- Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
