Pasal 3
(1) Penetapan alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: a. Alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan
profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010; dan b. Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan terhadap alokasi sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Rincian alokasi prognosa definitif Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
