PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 89
Bagian Advokasi II terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IIA; b. Subbagian Advokasi IIB; dan c. Subbagian Advokasi IIC.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
