PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 87
(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
