Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; t. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; u. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan v. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
