Pasal 152
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan
Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan manajemen risiko Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
