PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA SELEKSI CALON PEMBERI...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
Panitia Seleksi dipilih dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b.memahami pekerjaan yang akan diadakandilaksanakan; c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi; d.tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest); dan e. menandatangani Pakta Integritas yang memuat pernyataan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan atau pernyataan- pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi.
