Pasal 5
(1) Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. (2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas). (3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester Pertama, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Juli 2010; dan b. Semester Kedua, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Desember 2010. (4) Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
