Pasal 2
(1) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2009.
(2) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.3/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009. 2009, No.486
(3) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam koma lima persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp1.566.304.341.740,00 (satu triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); dan
b. Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) yang dibagikan
sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan/kota
yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan
Perkotaan
pada
tahun
anggaran
sebelumnya
mencapai/melampaui
rencana
penerimaan
yang
ditetapkan adalah sebesar Rp843.394.645.660,00
(delapan ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus
sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh
lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).
(4) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1)
