Pasal 5
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap terpenuhi. (1a) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak terpenuhi, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal: a. menerbitkan surat peringatan; b. membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat keterangan mengenai pembekuan sebagai MITA Kepabeanan; atau c. mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan. (1b) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a diterbitkan oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran yang tidak
material dan tidak signifikan, yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat keterangan mengenai pembekuan sebagai MITA Kepabeanan. (3) Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi; b. MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; c. adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan; d. dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, berdasarkan 3 (tiga) kali hasil monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau e. MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan khusus di bidang kepabeanan tidak diberikan selama penetapan sebagai MITA Kepabeanan dibekukan. (5) Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 3. Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1899) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
