PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 2 — BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan penugasan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun. (2) Dalam rangka penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengalokasikan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BOP dibebankan pada hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun tahun berkenaan.
