PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun 2016 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) KPA BUN melakukan penilaian kewajaran atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada: a. ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3; dan
b. Proporsi Beban Kerja berdasarkan hasil kajian internal perusahaan.
