PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP dari kas negara kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan BOP yang diterimanya. (3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) harus menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.
