PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima.
