PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — DAFTAR HADIR
(1) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem biometrik. (2) Sistem biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata atau wajah.
