PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Jam Kerja Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sejumlah 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu. (2) Jam Kerja Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. jam kantor yaitu pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; b. jam istirahat pada hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; c. jam istirahat pada hari Jum’at yaitu pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
