PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 5 — SANKSI
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai jugadiberlakukanpemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
